عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ
: مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ
فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ
قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ
.
[رواه البخاري ومسلم]
Abu Hurairah Abdurrahman
bin Shahr ra. berkata, Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Apa
yang kularang jauhilah, dan apa yang aku perintahkan laksanakanlah
semampu kalian. Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian
adalah banyak bertanya dan berselisih dengan Nabi mereka.” (HR Bukhari
dan Muslim)
URGENSI HADITS
Para ulama mengatakan
bahwa hadits ini sangat penting, karenanya layak untuk dihafal dan
dikaji. Imam Nawawi berkata, “Hadits ini merupakan dasar-dasar Islam
yang sangat penting dan merupakan Jawami’ul Kalimm (ucapan yang singkat
dan padat), yang hanya dimiliki Rasulullah saw. Di dalamnya mencakup
berbagai hukum yang jumlahnya tidak terbatas.” Ibnu Hajar al-Haitamy
berkata, “Ini adalah hadits yang sangat penting. Merupakan dasar agama
dan rukun Islam, maka patut dihafal dan diperhatikan.” Ungkapan senada
juga banyak dilontarkan oleh ulama-ulama lain.
Yang menjadikan hadits
ini sangat penting, adalah perintah untuk senantiasa komitmen terhadap
syariat Allah swt, baik yang berupa larangan maupun perintah, tanpa
melakukan penambahan atau pengurangan.
LATAR BELAKANG HADITS
Muslim meriwayatkan dari
Abu Hurairah ra. bahwasannya Rasulullah saw. berpidato di hadapan kami
seraya berkata, “Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan kepada kalian
ibadah haji, maka berhajilah.” Seorang laki-laki bertanya, “Ya
Rasulallah, apakah dilakukan setiap tahun?” Rasulullah diam. Hingga
orang tadi mengulanginya sampai tiga kali. Maka Rasulullah pun menjawab,
“Andai saya jawab ya, tentulah akan diwajibkan setiap tahun. Dan kalian
tidak akan mampu.”
Setelah itu Rasulullah
bersabda, “Biarkanlah apa yang saya diamkan. Sesungguhnya kehancuran
umat sebelummu adalah karena mereka banyak bertanya dan berselisih
dengan nabi-nabi mereka. Jika saya perintahkan kepada kalian untuk
mengerjakan sesuatu maka tunaikanlah semampu kalian. Dan jika aku larang
sesuatu maka tinggalkanlah.” (Shahih Muslim, al-Hajj, Fardhul Hajji
Marrotan fil Umri. Hadits nomor 1337)
Riwayat lain menyebutkan
bahwa orang yang bertanya tersebut adalah Aqra’ bin Habis ra. Ibnu
‘Abbas ra. meriwayatkan bahwa Aqra’ bin Habis bertanya kepada
Rasulullah, “Ya Rasulallah, haji dilakukan setiap tahun atau sekali?”
Rasulullah menjawab, “Sekali, dan barangsiapa yang mampu maka
kerjakanlah dengan segala kerelaan.” (Sunan Ibnu Majah, Fardhul Hajji,
hadits no. 2886)
Abu Dawud dan al-Hakim juga menyebutkan riwayat senada (Sunan Abu Dawud no. 1721, dan al-Mustadrak, al-Manasik).
Ada yang menyebutkan
bahwa pidato Rasulullah saw. di atas dilakukan ketika haji wada’. Saat
itu Nabi berdiri di hadapan kaum Muslimin dan berkhotbah menerangkan
rambu-rambu agama dan berbagai kewajiban dalam Islam.
KANDUNGAN HADITS
1. Apa yang aku larang, maka juhilah.
Larangan dalam al-Qur’an
maupun sunnah mempunyai berbagai pengertian, namun demikian kesemuanya
mengacu pada dua hal, yaitu haram dan makruh.
a. Larangan yang sifatnya haram.
Adalah perbuatan yang
dilarang oleh Allah melalui Nabi Muhammad saw. dengan berbagai dalil
yang menunjukkan bahwa berbuatan tersebut adalah haram. Jika perbuatan
ini dilanggar maka akan dihukum dengan hukuman yang setimpal, sesuai
dengan ketentuan syara’, baik di dunia maupun di akhirat.
Contoh larangan yang
bersifat haram adalah: larangan berzina, minum minuman keras, makan
barang riba, mencuri, membunuh tanpa alasan yang dibenarkan menurut
syariah, membuka aurat di depan orang yang bukan muhrim, berdusta,
menipu, suap, ghibah, namimah, berbuat kerusakan dan berbagai perbuatan
lain yang jelas-jelas dilarang Allah dan Rasul-Nya.
Semua perbuatan itu
harus ditinggalkan seketika. Seorang muslim tidak boleh melakukannya
kecuali dalam keadaan darurat [terpaksa]. Itupun dengan berbagai syarat
dan aturan yang ditetapkan oleh syariat.
b. Larangan yang sifatnya makruh
Larangan ini kadang
disebut dengan nahy tanzihi. Merupakan larangan terhadap suatu
perbuatan, namun dalil-dalil yang ada tidak menyatakan bahwa larangan
tersebut sifatnya haram. Namun hanya bersifat makruh. Jika larangan
tersebut dilanggar, maka tidak ada hukuman.
Contoh, larangan yang
bersifat makruh: larangan makan bawang mentah [baik merah maupun putih]
atau yang sejenisnya [berbau] bagi yang masuk masjid untuk shalat
berjamaah. Berbagai larangan tersebut boleh dilakukan baik sedikit
maupun keseluruhan, meskipun sebaiknya ditinggalkan.
2. Keterpaksaan menyebabkan dibolehkannya melanggar larangan.
Kita mengetahui bahwa
setiap yang diharamkan, maka wajib dijauhi. Namun seseorang kadang
mengalami kondisi yang memaksanya untukmelakukan sesuatu yang
diharamkan. Andai ia tidak melakukannya, tentu akan berakibat fatal bagi
dirinya. Dalam kondisi seperti ini syariat memberikan keringanan,
dengan membolehkan orang yang terpaksa, untuk melakukan sesuatu yang
sebenarnya [dalam kondisi normal] dilarang.
Allah berfirman: “….Tapi
barangsiapa dalam keadaan terpaksa [memakannya] sedang ia sebenarnya
tidak sengaja dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa
baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(al-Baqarah: 173)
Ayat ini lah yang
dijadikan landasan oleh para ulama untuk merumuskan kaidah fiqih,
“Adl-Dlaruratu tubihul mahdhurat” yakni keterpaksaan menyebabkan
dibolehkannya larangan-larangan.
Sebagai contoh
dibolehkannya makan bangkai bagi orang yang tidak memiliki makanan sama
sekali, dibolehkannya membuka aurat dalam rangka berobat ke dokter,
tidak diterapkannya hukuman potong tangan terhadap orang yang mencuri
karena terpaksa, dan lain sebagainya.
Meskipun demikian perlu
diingat bahwa banyak masyarakat yang memahami kaidah ini secara global
tanpa merinci pengertian dan batasan-batasan darurat [keterpaksaan], dan
tidak memahami sejauh mana dibolehkannya melakukan sesuatu yang haram
dalam kondisi terpaksa. Karenanya masalah ini harus kita perhatikan
benar-benar hingga kita tidak terperosok ke dalam satu kesalahan.
Para ulama, membatasi
keterpaksaan pada kondisi yang dialami seseorang dan kondisi tersebut
benar-benar mengancam nyawanya, mengancam hilangnya salah satu anggota
tubuhnya, menyebabkan seseorang tidak mampu menjalankan kehidupan secara
normal atau menyebabkan penderitaan yang tidak bisa ditanggung. Para
ulama juga membatasi sejauh mana seseorang dibolehkan melakukan sesuatu
yang dilarang dalam keadaan terpaksa. Batasan ini tertuang dalam sebuah
kaidah berikut ini, “Keadaan darurat itu disesuaikan kadar
kebutuhannya.” Kaidah ini disimpulkan dari firman Allah, “..tidak
sengaja dan tidak melampaui batas….” (al-Baqarah: 173)
Dengan demikian
seseorang dibolehkan melakukan sesuatu yang dilarang [dalam keadaan
terpaksa] sekedar memenuhi kebutuhan. Karenanya barangsiapa yang
terpaksa hingga harus makan bangkai maka ia tidak boleh memenuhi
perutnya dengan bangkai, terlebih menyimannya.
Barangsiapa terpaksa
mencuri untuk memberi makan keluarganya, maka ia tidak boleh mengambil
lebih dari kebutuhannya sehari semalam. Barangsiapa terpaksa membuka
aurat di depan dokter untuk kepentingan pengobatan maka tidak boleh
membuka di tempat lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan pengobatan.
Bukan merupakan keterpaksaan bagi wanita berobat ke dokter laki-laki,
padahal ada dokter wanita.
Bukan suatu keterpaksaan
sebah usaha yang bertujuan menumpuk kekayaan dunia, memenuhi kebutuhan
mewah dan bahkan mencontoh kebiasaan masyarakat yang sok modern dan
senantiasa memburu barang impor. Modal yang sedikit bukanlah
keterpaksaan untuk melakukan riba [hutang di bank] hingga ia bisa
mengembangkan usaha. Rumah yang sederhana dan kecil bukanlah
keterpaksaan untuk melakukan apa saja demi mendapatkan rumah yang besar
dan mewah. Bukan suatu keterpaksaan bagi wanita yang memiliki suami
untuk bekerja di luar rumah bahkan ikhtilaf dengan para lelaki yang
bukan muhrimnya. Bahkan seandainya ia harus mencari nafkah, dan ada
peluang kerja yang bebas ikhtilaf, maka ia tidak boleh memilih tempat
kerja yang berikhtilaf. Semua itu dilandaskan pada kaidah, Dar’ul
Mafasid muqaddamun ‘alaa jalbil mashalih [meninggalkan pintu-pintu
kerusakan harus didahulukan daripada mendatangkann pintu-pintu
kebaikan].
Barangsiapa yang sedang
melakukan urusan dengan orang lain, atau sebuah instansi, bukanlah suatu
keterpaksaan hingga ia main suap, agar urusannya mudah. Barangsiapa
yang bergaul dengan masyarakat atau berusaha untuk mendekati dan
mendakwahi seseorang, maka bukan merupakan suatu keterpaksaan, kalau ia
harus menemaninya di meja judi, di kedai-kedai minuman keras, di
tempat-tempat mesum dan mendiamkan kemunkaran yang terjadi.
Demi mendapatkan kasih sayang suami, seorang istri tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang melanggar syariat.
3. Komitmen terhadap perintah.
Perintah, dalam
al-Qur’an maupun sunnah mempunyai pengertian beragam. Namun demikian,
para ulama sepakat bahwa asal kata perintah adalah thalab [permintaan].
Permintaan ini mencakup dua hal yang asasi, yaitu: wajib dan sunnah.
Inilah yang dimaksud dalam sabda Nabi, “Dan apa-apa yang aku perintahkan
kepada kalian.” Artinya, sesuatu yang diperintahkan baik bersifat wajib
maupun sunnah.
a. Perintah yang bersifat wajib
Perintah wajib adalah
perintah Allah swt. melalui Nabi Muhammad saw. kepada umat Islam untuk
melakukan sesuatu perbuatan dan didasari berbagai dalil yang menyatakan
bahwa perintah tersebut wajib. Maka perintah tersebut wajib dilaksanakan
dan jika ditinggalkan tentu akan mendapat hukuman, dan jika dilakukann
maka akan mendapat pahala.
Contohnya: perintah
untuk mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, puasa, amar ma’ruf nahi
munkar, menepati janji, menerapkan hukum Allah dan berbagai perbuatan
lainnya yang jelas-jelas diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dalam
bentuk yang mengikat.
Semua perintah tersebut
wajib dilaksanakan dan sedikitpun tidak boleh disepelekan. Kecuali jika
hilang salah satu syarat diwajibkannya atau karena adanya halangan dalam
pelaksanaannya.
b. Perintah yang bersifat sunnah
Adalah perintah Allah
swt. melalui Nabi Muhammad saw. kepada kaum muslimin untuk melakukan
suatu perbuatan dan didasari berbagai dalil yang menyatakan bahwa
perintah tersebut sunnah. Artinya, seorang muslim tidak wajib melakukan
perbuatan tersebut. Jika ditinggalkan, maka tidak mendapatkan hukuman.
Namun jika dikerjakan maka akan mendapat pahala, contohnya: perintah
untuk melakukan shalat Rawathib [sunnah], perintah adzan, perintah untuk
memperbanyak nafkah untuk keluarga, perintah infak untuk kebaikan,
perintah untuk mencatat hutang, perintah makan dengan tangan kanan, dan
berbagai perbuatan lainnya yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya namun
dalam bentuk yang tidak mengikat.
Sebagai seorang muslim
tentu lebih baik mengerjakan perintah-pertintah ini, meskipun boleh
ditinggalkan. Karena dengan melakukannya seseorang akan mendapatkan
pahala. Meskipun demikian tidak ada dosa bagi orang yang
meninggalkannya.
4. Kesukaran mendatangkan kemudahan.
Kita ketahui bahwa
syariat Allah menghendaki terciptanya kebahagiaan manusia di dunia dan
di akhirat. Karena itulah, terdapat berbagai kemudahan bagi seorang
hamba. Allah swt berfirman,
“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesusahan.” (al-Baqarah: 180)
“Dia sekali-sekali tidak menjadikan satu kesulitan untuk kamu dalam urusan agama.” (al-Hajj: 78)
Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya agama ini adalah mudah. Maka mudahkanlah dan jangan mempersulit.” (HR Bukhari)
Karena itulah Allah
membolehkan berbuka puasa bagi orang yang berpuasa dan melakukan
perjalanan atau sakit, membolehkan untuk meng-qashar shalat bagi orang
yang bepergian, membolehkan tayamum bagi orang yang hendak berwudlu tapi
tidak menemukan air atau karena kulitnya tidak boleh terkena air
[karena sakit], dan berbagai hal lainnya yang kemudian disebut oleh para
ulama dengan istilah rukhshah [dispensasi].
Berdasarkan pada realita
bahwa Allah memberikan kemudahan kepada hamba-hamba-Nya, dan dari
hadits yang menjadi tema utama, maka para ulama menyimpulkan kaidah
al-asyaqqah tajlibut taisiir [kesukaran itu menyebabkan adanya
kemudahan]. Kaidah ini mempunyai pengertian bahwa ketika seseorang
berada dalam suatu kondisi yang sangat sulit dan berat baginya untuk
melaksanakan suatu kewajiban, maka kesusahan tersebut merupakan penyebab
untuk mendapat kemudahan dan keringanan, hingga ia bisa menunaikan
dengan mudah.
Contoh pelaksanana
kaidah ini adalah toleransi terhadap sebagian benda najis karena susah
dihilangkan. Misalnya darah yang diakibatkan karena lua, darah yang
sangat sedikit [contohnya darah nyamuk], tanah jalan yang kadang
bercampur dengan najis dan lain sebagainya. Semua najis di atas bisa
ditoleransi [dianggap bersih]. Karena jika tidak maka akan sangat
merepotkan. Ini adalah bentuk dari keringanan di atas.
Contoh lain dari bentuk
kemudahan ini adalah toleransi terhadap ketidakjelasan satu transaksi,
misalnya WC umum. Meskipun tarif perorang jelas, namun jangka waktu
orang yang masuk WC berbeda-beda, bahkan jumlah pengguna air
masing-masing orang juga berbeda. Namun demikian masalah ini tidak bisa
dibatasi, misalnya masuk WC lebih dari dua jam biayanya dua kali lipat,
karena akan sangat merepotkan. Maka untuk mengatasi masalah ini syara’
memberi keringangan dan menganggap transaksi yang demikian sah adanya.
Batasan-batasan kondisi sulit yang mendapatkan kemudahan.
Kondisi sulit kadang
menimbulkan kesalahpahaman bagi sebagian orang. Ada yang menyangka bahwa
setiap kesulitan meskipun dalam bentuk yang paling sederhana dapat
menyebabkan kemudahan sehingga mereka sering menggunakannya sebagai
alasan untuk meninggalkan kewajiban. Karena itulah para ulama kemudian
menjelaskan berbagai batasan dan rambu-rambu terhadap kondisi sulit yang
mendapatkan keringanan.
Kesulitan yang selalu
menyertai pelaksanaan kewajiban, karena merupakan karakter dari
kewajiban tersebut. Kesulitan seperti ini tidak akan mendapatkan
keringanan sama sekali. Misalnya seorang yang berpuasa tidak boleh
berbuka, karena rasa lapar. Seorang muslim yang mampu untuk menunaikan
ibadah haji, tidak boleh menolak untuk melaksanakan, dengan alasan
ibadah haji itu berat baginya, harus menempuh jarak yang jauh dan
meninggalkan keluarga. Seorang muslim tidak boleh meninggalkan amar
ma’ruf nahi munkar dengan alasan karena kewajiban ini beresiko pada
dirinya. Semua ini bukan merupakan alasan karena merupakan konsekuensi
yang lazim.
Kesulitan yang yang
bukan merupakan karakter sebuah kewajiban. Kesulitan seperti ini dalam
beberapa kondisi mendapatkan keringanan, karena bukan merupakan karakter
kewajiban dan bahkan tidak terjadi ketika dalam keadaan normal. Para
ulama membagi kesulitan ini dalam dua tingkatan:
a. Kesulitan yang
ringan, misalnya: perjalanan singkat , sakit ringan, kekurangan harta
dan sebagainya. Kesulitan-kesulitan seperti ini tidak mempunyai pengaruh
terhadap kewajiban dan tidak mendapatkan keringanan. Karena maslahat
yang didapat dengan menjalankan kewajiban lebih besar dari kesulitan
yang ia rasakan.
b. Kesulitan yang besar,
yang bisa mengancam jiwa, harta atau kehormatannnya. Misalnya ada orang
yang hendak menunaikan ibadah haji, namun ia mengetahui bahkan keadaan
perjalanan sedang tidak aman, seperti banyak perampokan atau di sekitar
rumahnya sendiri banyak terjadi perampokan, lalu ia khawatir kejadian
seperti ini dapat mengancam diri, harta, atau keluarganya. Dalam kondisi
seperti ini ia boleh menunda keberangkatan.
5. Bagian kewajiban yang mudah tidak boleh ditinggalkan karena adanya bagian yang sulit [al maysur laa yasyuthul bil ma’sur].
Satu kaidah fiqih yang
dirumuskan para ulama dengan mengacu pada hadits di atas. Imam Suyuthi
dalam kitab Asybah wa An-Nadhir menyebutkan bahwa Ibnu Subky berkata,
“Kaidah tersebut termasuk kaidah yang paling masyhur yang dipetik dari
hadits Nabi, ‘Jika aku perintahkan kepada kalian, maka lakukanlah
semampu kalian.’”
Maksudnya, dalam kondisi
tertentu kadang-kadang seorang muslim tidak bisa menjalankan suatu
kewajiban secara utuh. Maka ia diharuskan melakukan bagian yang ia
mampu. Bagian-bagian yang sulit tidak boleh dijadikan alasan untuk
meninggalkan semua bagian kewajiban.
Contoh: ketika hendak
shalat, ia tidak bisa berdiri, maka ia tetap harus melakukan shalat
dengan kondisi yang bisa ia lakukan. Contoh lain, seseorang yang hendak
berwudlu dan hanya mendapatkan air yang sangat sedikit yang diperkirakan
tidak mencukupi untuk membasuh bagian-bagian yang wajib, maka ia tidak
boleh langsung melakukan tayamum. Ia harus terlebih dahulu berwudlu
dengan air yang ada, siapa tahu mencukupi. Namun jika memang tidak
mencukupi barulah ia bertayamum. Seorang muslim yang mendapatkan penutup
aurat yang hanya cukup untuk menutupi sebagian saja maka ia haru
menutupi sebagian itu. Seorang yang sembuh dari sakitnya di siang bulan
Ramadlan, hendaklah ia menahan hal-hal yang membatalkan puasa, begitu
juga wanita yang selesai haidnya, serta lain-lainnya.
Kaidah ini juga didasari
sebuah hadits berikut. Amra bin Husain berkata, “Saya mempunyai sakit
wasir, lalu saya bertanya kepada Rasulullah saw. perihal pelaksanaan
shalat.” Nabi bersabda, “Shalatlah dengan berdiri, jika tidak bisa maka
dengan duduk, jika tidak bisa maka dengan berbaring.” (HR Bukhari)
Semua yang ada dalam
syariat Allah, baik haram, makruh, wajib, maupun sunnah, semuanya masih
berada dalam kemampuan manusia, karena Allah tidak membebani hamba-Nya
di luar kemampuannya. Allah berfirman yang artinya: “Allah tidak akan
membebani hamba-Nya kecuali sesuai dengan kemampuannya.” (al-Baqarah:
286)
Karenanya, pelaksanaan
kewajiban dalam bentuknya yang sempurna, hanya bisa dicapai dengan
menjauhi segala larangan dan melaksanakan semua perintah sesuai dengan
penjelasan di atas. Allah berfirman yang artinya: “Apa yang diberikan
Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa-apa yang dilarang, maka
tinggalkanlah.” (al-Hasyr: 7)
Maka barangsiapa yang
meninggalkan sebagian perintah, dan melanggar sebagian larangan, maka
orang tersebut belum melaksanakan kewajiban secara sempurna. Karena
seorang muslim dituntut untuk mencontoh Rasulullah saw. dalam masalah
apapun, kecuali perkara-perkara yang dikhususkan untuk Rasulullah saw.
Allah berfirman yang artinya: “Sesungguhnya telah ada pada diri
Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu, [yaitu] bagi orang yang
mengharap [rahmat] Allah dan [kedatangan] hari kiamat dan dia banyak
menyebut Allah.” (al-Ahzab: 21)
6. Menjauhi larangan dan mengikis sumber kemaksiatan.
Dalam syariat terdapat
berbagai penghalang agar manusia tidak terjerumus pada kejahatan atau
hanya terkena bibit-bibit kerusakan. Karenanya kita dapat perhatikan
terhadap larangan lebih besar dibandingkan dengan perhatian terhadap
perintah. Namun demikian bukan berarti meremehkan perintah, tetapi sikap
tegas terhadap setiap larangan, terutama yang bersifat haram. Karena
larangan yang ada, tidak lain karena adanya bahaya dan kerusakan pada
perkara-perkara yang dilarang tersebut. Karenanya larangan tidak boleh
dilanggar, kecuali dalam kondisi terpaksa.
Dewasa ini kita temukan
banyak kesalahan yang terjadi di tengah masyarakat. Mereka begitu kuat
dalam menjalankan perintah, bahkan dalam masalah sunnah sekalipun. Namun
mereka sering menyepelekan larangan, bahkan melanggarnya. Contohnya
betapa banyak dalam masyarakat kita orang yang senantiasa puasa, shalat,
bahkan qiyamul lail tiap malam, namun ia tetap menjalankan bisnisnya
secara riba. Contoh lain, wanita yang mengeluarkan zakat hartanya secara
sempurna, tetapi ia tetap tidak mengenakan jilbabnya. Semua itu
tentunya tidak sesuai dengan syariat, tidak sesuai dengan apa yang
dicontohkan oleh Rasulullah, para shahabatnya dan orang-orang yang
bersama mereka dalam gerbong ketakwaan. Karena dasar ibadah adalah
menjauhi semua larangan Allah. Hal ini merupakan jalan kesuksesan untuk
memerangi nafsu. Rasulullah saw. bersabda, “Hindarilah berbagai
larangan, niscaya engkau akan menjadi manusia yang paling baik
ibadahnya.” (HR Tirmidzi)
‘Aisyah ra. berkata,
“Barangsiapa yang ingin menjadi orang yang lebih utama dari orang yang
ahli ibadah, hendaklah ia menjauhi dosa.”
Ketika ditanya tentang
orang-orang yang tergiur oleh kemaksiatan akan tetapi tidak
melakukannya, Umar ra. berkata, “Mereka adalah orang-orang yang hatinya
mendapat ujian dari Allah. Mereka akan mendapat ampunan dan pahala
kebaikan yang besar.”
Ibnu ‘Umar berkata, “Beberapa dirham yang dijauhkan dari yang haram, jauh lebih baik daripada bershadaqah seratus ribu dirham.”
Hasan Bashri berkata, “Tidak ada ibadah yang lebih baik dari meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah swt.”
Umar bin Abdul Aziz
berkata, “Takwa bukan sekadar qiyamulail dan puasa di siang hari. Akan
tetapi melakukan apa yang diperintahkan Allah dan meninggalkan
larangan-Nya. jika ditambah dengan amal perbuatan yang lain, maka itu
lebih baik lagi.”
Semua itu mengisyaratkan
kepada kita bahwa meninggalkan maksiat lebih utama daripada menjalankan
perintah. Namun sekali lagi, bahwa hal itu tidak berarti bahwa seorang
Muslim bisa meremehkan kewajiban. Sebagaimana yang sering diutarakan
oleh orang-orang yang hatinya sakit. Mereka tidak menjalankan kewajiban
sedikitpun, namun mereka mengklaim bahwa lebih bertakwa daripada
orang-orang yang shalat, puasa dan melakukan berbagai ibadah lainnya.
Karena mereka tidak melakukan perbuatan yang dilarang. Mereka bergaul di
tengah masyarakat dengan baik, tidak pernah membuat onar dan lain
sebagainya. Mereka inilah orang-orang yang menyimpang jauh dari ajaran
Islam, bahkan menyelewengkan maksud dan pengertian Islam yang
sebenarnya.
7. Mencegah kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat [dar-ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih].
Ini adalah satu kaidah
fiqih yang dirumuskan para ahli fiqih dari ketegasan syariat dalam
masalah larangan. Maksudnya, manakala suatu perkara memiliki sisi
manfaat dan sisi mafsadah [kerusakan]. Jika diperhatikan sisi manfaat
maka akan timbul mafsadah, dan jika diperhatikan sisi mafsadah maka akan
hilang manfaatnya. Dalam kondisi seperti ini yang harus diperhatikan
adalah sisi mafsadah. Karena kerusakan mudah sekali menjalar, seperti
api yang melahap kayu bakar.
Contoh: tidak
diperbolehkan menjual anggur kepada orang yang akan membuatnya menjadi
khamr, meskipun ia berani membayar dengan harga yang sangat tinggi.
Tidak diperbolehkan membuat atau menjual khamr, meskipun mendatangkan
keuntungan yang besar. Wanita tidak boleh bekerja ditempat yang
bercampur dengan laki-laki yang bukan muhrim. Begitu juga dengan kaum
laki-laki. Karena sisi negatifnya lebih dominan.
Kaidah ini juga didukung
hadits Nabi yang melarang wanita melakukan perjalanan seorang diri,
tanpa disertai suami atau salah satu mahramnya. Abu Hurairah ra.
meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak halal bagi wanita
yang beriman kepada Allah dan hari kiamat, melalukan perjalanan dengan
jarak yang ditempuh selama satu hari, kecuali dengan mahramnya.” (HR
Bukhari dan Muslim)
Perlu diketahui bahwa
yang menjadi tolok ukur maslahat dan mafsadah yang terdapat dalam
perkara itu adalah kebiasaan yang sudah lazim. Karenanya, jika sebuah
perbuatan, biasanya mendatangkan mafsadah, maka perbuatan tersebut tidak
boleh dikerjakan.
Mafsadah di sini
bukanlah mafsadah yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan maslahatnya.
Misalnya ada satu perbuatan yang mengandung mafsadah. Namun perbuatan
itu juga jelas-jelas membawa manfaat yang lebih besar dari mafsadah yang
ditimbulkan. Maka perbuatan tersebut boleh dilakukan , mengingat
besarnya maslahat yang akan ditimbulkan.
Contoh: memotong bagian
tubuh yang terluka untuk menyelamatkan nyawa orang tersebut. Karena jika
dibiarkan maka keselamatan nyawa orang tersebut akan terancam.
Berbohong dalam rangka menyelesaikan permusuhan dua orang yang bertikai.
Karena jika pertikaian tersebut dibiarkan, maka akan mengakibatkan
permusuhan yang berkepanjangan atau bahkan kekacauan yang semakin
meluas.
8. Penyebab kehancuran umat terdahulu.
Rasulullah saw. telah
menjelaskan kepada kita bahwa penyebab kehancuran umat-umat terdahulu
adalah akibat dua perkara. Yaitu banyak bertanya yang tidak berguna dan
tidak komitmen dengan syariat Allah.
Rasulullah saw. telah
melarang para shahabat agar tidak banyak bertanya, karena dikhawatirkan
[dengan jawaban yang diberikan] justru memberatkan mereka, agar tidak
disibukkan oleh hal-hal yang tidak ada gunanya, dan sebagai langkah
prefentif dari sikap saling bantah yang tidak ada ujungnya.
Bukhari meriwayatkan
dari Mughirah bin Syu’bah, bahwa Rasulullah saw. melarang “qila wa qol”
[ucapan yang belum jelas sumbernya], banyak bertanya dan menghamburkan
harta. Karenanya kita dapati para shahabat, Muhajirin dan Anshar, tidak
menanyakan sesuatu pun meskipun mereka ingin mengetahuinya. Sebagai
aplikasi dari larangan tersebut. Merekalah generasi terbaik yang
menjadikan segala kehendaknya mengikuti apa yang datang dari Rasulullah
saw. Atau bisa juga karena mereka tidak perlu bertanya, karena mereka
hidup bersama Rasulullah saw. yang segera menyampaikan kepada mereka
setiap wahyu yang turun.
Kenyataannya wahyu dari
langit tidak putus hingga akhir wafat Nabi saw. Setiap terjadi suatu
peristiwa, Rasulullah saw. segera menjelaskan kepada mereka, berbagai
perkara yang mereka butuhkan berkaitan dengan masalah agama, meskipun
tanpa didahului pertanyaan, sehingga tidak menyebabkan keraguan, atau
agar mereka tidak terjerumus dalam kesesatan. Allah swt. berfirman,
“Allah menjelaskan kepada kalian, agar kalian tidak tersesat.”
(an-Nisaa’: 176)
Dengan demikian, tidak
diperlukan lagi adanya pertanyaan. Yang diperlukan adalah pemahaman
terhadap apa yang datang dari Nabi saw. dan kemudian merealisasikannya
dalam bentuk konkret.
Dalam menafsirkan ayat,
“Janganlah kamu menanyakan kepada Nabimu hal-hal yang jika diterangkan
kepadamu, niscaya akan menyusahkanmu.” (al-Maa-idah: 101) Ibnu Abbas ra.
mengatakan, “Tunggulah. Jika turun ayat al-Qur’an janganlah kalian
bertanya sesuatu karena kalian akan mendapatkan penjelasannya.”
Adapun bagi orang-orang
Arab Badui dan para utusan dari luar Madinah yang tidak selalu bersama
dengan wahyu, maka Rasulullah saw. memberikan keringanan untuk
mengajukan pertanyaan, dengan demikian mereka bisa mendalami urusan
agama. Keringanan ini akhirnya menjadikan beberapa orang [di luar
Madinah] untuk tidak hijrah ke Madinah. Namun lebih memilih tinggal di
Madinah sebagai pengunjung. Dengan demikian mereka mendapatkan
keringanan dari Nabi untuk bisa bertanya.
Imam Muslim meriwayatkan
bahwa Nawas Ibnu Sam’an berkata, “Saya tinggal bersama Rasulullah saw.
di Madinah selama setahun. Satu hal yang membuat saya tidak hijrah
adalah keinginan bertanya. Karena di antara kami jika sudah hijrah, ia
tidak bisa lagi bertanya kepada Rasulullah.”
Maksud dari ucapan ini
adalah bahwa ia tidak melakukan hijrah dan menetap di Madinah lantaran
ia senang untuk bertanya kepada Rasulullah saw. Pertanyaan-pertanyaan
mereka ini kadang sesuai dengan apa yang ingin diketahui oleh para
Muhajirin dan Anshar [penduduk Madinah], sehingga mereka senang hati.
Terlebih jika jawaban yang diberikan Rasulullah adalah kabar gembira
tentang hal-hal yang mengantarkan masuk surga.
Imam Muslim meriwayatkan
bahwa Anas ra. berkata, “Rasulullah saw. melarang kami untuk bertanya
kepadanya. Karenanya, kami senang jika ada orang Badui yang datang dan
bertanya kepada Rasulullah saw. Kami pun mendengarkan.”
Bukhari dan Muslim
meriwayatkan bahwa Anas ra. berkata, “Seorang laki-laki Badui datang
kepada Nabi saw. dan bertanya, “…Ya Rasulallah, kapan hari kiamat tiba?”
Rasulullah menjawab, “…Hus Apa yang telah engkau persiapkan?” Orang itu
menjawab, “Saya belum menyiapkan melainkan kecintaan saya kepada Allah
dan rasul-Nya.” Rasulullah pun bersabda, “Kamu bersama orang-orang yang
kamu cintai.” Kami pun bertanya, “Kami juga?” Rasulullah menjawab, “Ya.”
Saat itu kami sungguh sangat senang.
9. Macam-macam pertanyaan.
a. Pertanyaan yang diperintah
- Bersifat fardlu ‘ain,
Karena setiap orang
wajib menanyakannya. Adapun pertanyaan yang bersifat fardlu ‘ain adalah
pertanyaan yang berkenaan dengan urusan agama yang harus ia lakukan.
Seperti yang berkaitan dengan bersuci, shalat, puasa Ramadlan, zakat,
haji, jual beli, nikah dan perkara-perkara lain, sesuai dengan kebutuhan
masing-masing mukallaf [orang yang sudah dibebani kewajiban]. Allah
berfirman: “Maka tanyakanlah kepada orang yang mengerti, jika kalian
tidak mengetahui.” (an-Nahl: 43)
Dalam hadits Nabi disebutkan, “Menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap muslim.” (HR Baihaqi) termasuk wanita muslimah.
- Fardlu kifayah
Artinya tidak semua
orang wajib menanyakannya, cukup sebagian saja. yang terpenting, ada
orang yang menanyakanya. Karena jika tidak ada yang bertanya maka
seluruh kaum muslimin mendapat dosa. Pertanyaan yang sifatnya fardlu
kifayah ini adalah pertanyaan yang bertujuan untuk mendalami
permasalahan. Misalnya mendalami masalah fiqih, mendalami hadits, tafsir
dan lain sebagainya. Pertanyaan seperti ini bukan hanya bertujuan untuk
pengamalan, namun juga bertujuan untuk menjaga kemurnian agama,
mengeluarkan fatwa, mengemban amanah dakwah dan untuk mengajarkan kepada
masyarakat berbagai masalah yang diperlukan, sehingga mereka tidak
terperosok ke dalam lembah kesesatan.
Firman Allah: “Tidak
sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa
tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang
untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi
peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya
mereka itu dapat menjaga dirinya.” (at-Taubah: 122)
Makna senada juga
diisyaratkan Nabi melalui haditsnya,”Hendaklah orang yang hadir
mengajarkan kepada orang yang tidak hadir.” (Muttafaq ‘alaiH)
Ketika Ibnu Abbas ra.
ditanya perihal luasnya ilmu yang dimiliki, ia menjawab, “Saya
dikaruniai Allah lisan yang selalu bertanya dan hati yang selalu
berfikir.”
- Madub (dianjurkan)
Artinya, seorang muslim
dianjurkan untuk menanyakannya. Contoh, menanyakan berbagai amalan
sunnah, atau untuk memperjelas hal-hal seputar sah atau batalnya suatu
perbuatan.
b. Pertanyaan yang dilarang
- Haram
Artinya orang yang
bertanya akan mendapat dosa. Pertanyaan tentang sesuatu yang sengaja
dirahasiakan oleh Allah, dan telah ditegaskan bahwa masalah tersebut
menjadi urusan Allah. Misalnya tentang waktu tibanya kiamat, hakekat
ruh, rahasia qadla’ dan adar dan lain sebagainya.
- Pertanyaan yang bertujuan untuk mengejek
Diriwayatkan oleh Imam
Bukhari, bahwa Ibnu Abbas ra. berkata, “Sekelompok orang bertanya kepada
Nabi, dengan maksud mengejek. Salah satu di antara mereka ada yang
bertanya, “Siapa bapakku?” sementara yang lain kehilangan untanya dan
bertanya, “Dimana untaku?” maka turunlah ayat, “Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu bertanya kepada Nabimu, hal-hal yang jika
diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu.” (al-Maidah: 101)
- Bertanya tentang mukjizat dengan sikap menantang, sebagaimana dilakukan oleh orang-orang musyrik.
- Menanyakan sesuatu yang rumit dan hampir tidak bisa dijawab.
Imam Ahmad dan Abu Dawud
meriwayatkan dari Muawiyah ra. bahwa Nabi saw. melarang alghuluthath,
yaitu perkara-perkara yang sangat rumit. Larangan ini lebih disebabkan
karena masalah-masalah tersebut tidak mendatangkan manfaat bagi agama,
bahkan mungkin tidak pernah terjadi.
Dalam sebuah hadits
disebutkan, “Akan datang kepada umatku, suatu kaum yang menanyakan
kepada para ulama berbagai permasalahan yang rumit, mereka inilah
seburuk-buruk umatku.” (HR Thabrani)
a. Pertanyaan makruh, yakni lebih baik ditinggalkan. Walaupun jika ditanyakan tidak berdosa.
- Pertanyaan
yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Yaitu pertanyaan yang tidak ada
manfaatnya untuk dijawab, bahkan bisa jadi akan membuka aib si penanya.
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa suatu ketika Rasulullah saw.
ditanya tentang sesuatu yang tidak disukainya. Ketika pertanyaan
tersebut semakin banyak, beliau pun marah. Lalu beliau berkata,
“Tanyakan kepadaku apa-apa yang ingin kalian tanyakan.” Salah seorang
bertanya, “Siapa bapakku yan Rasulallah?” Nabi menjawab, “Bapakmu adalah
Hudzaifah.” Yang lainnya bertanya, “Siapa bapakku ya Rasulallah?”
Rasulullah menjawab, “Bapakmu adalah Salim, budaknya Syaibah.” Ketika
Umar ra. mengetahui bahwa muka Rasulullah saw. mengisyaratkan kemarahan,
ia pun berkata, “Ya Rasulallah, kami bertaubat kepada Allah.” (HR
Bukhari dan Muslim).
- Bertanya
tentang sesuatu yang didiamkan oleh syara’. Artinya tidak ditegaskan
halal atau haramnya. Karena dikhawatirkan justru akan semakin menambah
beban.
Rasulullah bersabda,
“Kesalahan yang paling besar bagi umat Islam terhadap umat Islam
lainnya, adalah menanyakan sesuatu yang sebenarnya didiamkan oleh
syara’. Lantas karena pertanyaannya, menjadi diharamkan.” (HR Muslim)
Riwayat lain
menyebutkan, “…Orang yang bertanya tentang sesuatu secara berlebihan.”
Imam Nawawi berpendapat bahwa larangan ini khusus pada masa Nabi saw.,
setelah semua hukum syariat sempurna, larangan ini tidak berlaku lagi.
Karena tidak ada kemungkinnan ditetapkannya suatu hukum baru.
Bukhari dan Muslim
meriwayatkan bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw.
tentang seorang laki-laki yang membunuh seorang laki-laki lain yang
kedapatan bersama istrinya. Yakni saat turun ayat tentang hukum bagi
pelaku zina yang mensyaratkan adanya empat orang saksi. Ternyata
Rasulullah tidak suka dengan pertanyaan itu.
b. Mubah
Yaitu
pertanyaan-pertanyaan selain yang tercakup dalam jenis pertanyaan di
atas. Imam Nawawi menukil dari al-Khathabi dan ulama lainnya, ketika
mengomentari sabda Rasulullah saw., “Kesalahan yang paling besar bagi
umat Islam terhadap umat Islam…”: “Hadits ini ditujukan untuk orang yang
bertanya secara berlebihan dan tidak ada gunanya. Sedangkan orang yang
bertanya karena terpaksa maka tidaklah mengapa. Karena Allah swt. telah
berfirman, “Maka tanyakanlah kepada orang-orang yang mengerti.”
(al-Anbiyaa’: 7)
1. Memahami dan mengamalkan lebih diutamakan daripada bertanya.
Seorang Muslim hendaknya
lebih mementingkan untuk mengkaji dan berusaha memahami semua masalah
yang datang dari Allah dan Rasul-Nya. Jika yang didapati adaplah perkara
yang bersifat normatif, maka hendaklah ia meyakini kebenarannya. Namun
jika yang didapat adalah perkara yang bersifat aplikatf, maka
bersegeralah untuk mengaplikasikannya. Barangsiapa yang bersegera
melaksanakannya seperti ini, maka ia berhak mendapatkan kebahagiaan di
dunia dan keselamatan di akhirat. Sedangkan orang yang menempuh kiat itu
dan hanya disibukkan oleh berbagai pertanyaan yang menyeruak dalam
jiwanya, maka ia termasuk orang-orang yang telah mendapat peringatan
dari Rasulullah. Mereka ini kondisinya tidak jauh berbeda dengan ahli
kitab, yang binasa akibat banyak bertanya dan tidak mentaati perintah.
Demikianlah kondisi para
shahabat dan Tabi’in, dalam menuntut ilmu yang bermanfaat, baik dari
al-Qur’an maupun sunnah. Ketika ditanya tentang mengusap Hajar Aswad,
Ibnu Umar ra. berkata, “Saya melihat Rasulullah saw. mengusap dan
menciumnya.” Laki-laki itu bertanya, “Bagaimana jika penuhh sesak dan
aku tidak bisa mencapainya?” Ibnu Umar menjawab, “Tahukah kamu rukun
Yamani? Aku melihat Rasulullah saw. mengusap dan menciumnya.” (HR
Bukhari dan lainnya)
Yang dimaksud oleh Ibnu
Umar ra. adalah tidak ada gunanya mewajibkan sesuatu yang tidak mungkin
atau sulit dilakukan, karena akan mengikis semangat untuk mengikuti
sunnah.
2. Sikap para ulama.
Semua imam, berusaha
mengkaji dan mendalami nilai-nilai yang terkandung dalam al-Qur’an,
melalui penafsiran Nabi saw. atau ucapan para Shahabat dan Tabi’in. Juga
senantiasa mempelajari hadits Nabi saw., mengetahui mana hadits yang
shahih, dan mana hadits yang dlaif. Kemudian berusaha memahami dan
mengaplikasikan berbagai nilai yang ada. Mereka juga mengkaji pendapat
para shahabat, dalam berbagai masalah, tafsif, hadits, masalah halal dan
haram, dan lain sebagainya. Inilahyang mereka tempuh, maka siapapun
yang tidak mengikuti jejak mereka, akan sesat dan menyesatkan.
3. Pertanyaan terhadap sesuatu yang belum terjadi.
Bertanya tentang suatu
ilmu adalah terpuji, manakala pertanyaan itu dimaksudkan untuk
mengamalkannya, bukan untuk perdebatan. Karena itu, banyak shahabat dan
Tabi’in yang tidak suka terhadap pertanyaan tentang hal-hal yang belum
terjadi.
Amru bin Muroh
menyebutkan bahwa Umar ra. berkata, “Aku peringatkan kepada kalian untuk
tidak menanyakan tentang hal-hal yang belum terjadi, karena kita sudah
disibukkan dengna hal-hal yanga sudah terjadi.”
Dari Ibnu Umar, ia
berkata, “Janganlah kalian bertanya perihal sesuatu yang belum terjadi,
karena saya mendengar Umar bin Khathathab ra. melaknat orang yang
menanyakan masalah yang belum terjadi.”
Ketika ditanya tentang
sesuatu, Zaid bin Tsabit ra. balik bertanya, “Apakah sudah terjadi?” Si
penanya menjawab, “Belum.” Ia berkata, “Biarkan hingga masalah ini
terjadi.”
Masruq berkata, “Aku
bertanya kepada Ubay bin Ka’ab tentang sesuatu, maka ia berkata, “Apakah
sudah terjadi?” Aku menjawab, “Belum.” Ia berkata, “Biarkanlah hingga
masalah ini terjadi. Jika sudah terjadi akan kuberitahu bagaimana
pendapatku.”
Asy-Sya’by menyebutkan
bahwa ketika ditanya tentang sesuatu, Ammar ra. balik bertanya, “Apakah
sudah terjadi?” jika si penanya menjawab, “Belum.” Ia berkata,
“Biarkanlah hingga masalah ini terjadi. Jika sudah terjadi aku akan
berusaha mencari jawabannya.”
Masih banyak lagi
riwayat senanda, baik di masa shahabat maupun Tabi’in. Dalam kitab
al-Marasiil, Abu Dawud meriwayatkan dari Muadz bin Jabal ra. bahwa
Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kalian menyegerakan datangnya
musibah. Jika kalian tidak menjalankan kewajiban, niscaya masih ada dari
kalangan kaum muslimin orangyang berkata benar dan mendapat kemudahan.
Jika kalian menyegerakan musibah niscaya kalian akan tercerai berai.”
4. Bertanya dengan tujuan mengamalkan.
Kadang-kadang, beberapa
shahabat menanyakan suatu hukum yang sangat mungkin akan terjadi.
Sedangkan mereka tidak tinggal jauh dari Nabi saw. Mereka ingin sekali
mengetahui hukum tersebut, sebelum perkara itu terjadi, agar mengetahui
jawabannya saat perkara itu terjadi, sehingga bisa mengamalkannya.
Pertanyaan seperti ini dibenarkan oleh Rasulullah saw. Beberapa hadits berikut menunjukkkan bolehnya pertanyaan tersebut.:
Rafi’ bin Hudaij ra.
bertanya kepada Rasulullah saw., “Ya Rasulallah, besok kami menghadapi
musuh, sedang kami tidak memiliki pisau. Apakah kami boleh menyembelih
dengan kulit tebu?” Rasulullah menjawab, “Selama darahnya mengalir dan
menyebut bismillah maka makanlah. Kecuali dengan gigi dan kuku.” (HR
Bukhari dan Muslim)
Abu Hurairah ra.
menceritakan bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, “Ya
Rasulullah, sesungguhnya kami akan menyeberangi lautan [berlayar],
sedang kami hanya membawa air [tawar] sedikit. Jika air tersebut kami
gunakan untuk berwudlu, kami akan kehausan. Apakah kami boleh berwudlu
dengan air laut?” Rasulullah saw. menjawab, “Laut itu suci dan halal
bangkainya.” (HR Lima Imam Hadits)
5. Ketaatan dan kepatuhan merupakan jalan keselamatan.
Rasulullah telah
memperingatkan kita agar tidak menempuh jalan yang telah ditempuh oleh
kaum yang bersikap penuh keraguan dan senantiasa melanggar para
Rasul-Nya. Karena sikapnya ini, mereka akhirnya mendapat siksa dan beban
yang sangat berat. Maka sungguh Allah telah memberikan karunia yang
sangat besar bagi umat Islam, karena telah mengajarkan kita untuk
berkata:
“Kami dengar dan Kami
taat.” (mereka berdoa): “Ampunilah Kami Ya Tuhan Kami dan kepada
Engkaulah tempat kembali.” (mereka berdoa): “Ya Tuhan Kami, janganlah
Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah. Ya Tuhan Kami,
janganlah Engkau bebankan kepada Kami beban yang berat sebagaimana
Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan Kami,
janganlah Engkau pikulkan kepada Kami apa yang tak sanggup Kami
memikulnya. beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami.
Engkaulah penolong Kami, Maka tolonglah Kami terhadap kaum yang kafir.”
(al-Baqarah: 285-286)
Jadi, keselamatan dan
keberuntungan hanya didapat dengan tunduk dan patuh terhadap semua
perintah Allah dan Rasul-Nya, dan bukan dengan jalan mengikuti
orang-orang yang selalu membangkang kepada Rasul-Nya. sebagaimana ketika
mereka disuruh untuk masuk negeri namun menolak. Mereka berkata, “Hai
Musa, sesungguhnya kami tidak akan memasukinya selama-lamanya, selagi
mereka ada di dalamnya, karena itu pergilah bersama Tuhanmu, dan
berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya duduk menanti di sini
saja.” (al-Maaidah: 24)
Maka mereka layak
mendapatkan kesengsaraan. Allah swt berfirman, “Maka sesungguhnya negeri
itu diharamkan atas mereka, selama empat puluh tahun mereka akan
berputar-putar kebingungan di bumi.” (al-Maaidah: 26)
Karena kemaksiatan yang
dilakukan, mereka diharamkan dari berbagai bentuk kenikmatan, Allah swt.
berfirman: “Maka disebabkan karena kedhaliman orang-orang Yahudi, kami
haramkan atas mereka [makanan] yang lezat-lezat [yang dahulunya]
dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi [manusia]
dari jalan Allah.” (an-Nisaa’: 160)
6. Peringatan agar tidak terjadi perpecahan.
Allah swt. telah
memberikan karakter bagi umat Islam dengan sebutan “ummatan wahidah”
[umat yang satu]. Allah swt berfirman “Sesungguhnya umat ini adalah umat
yang satu. Dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku.” (al-Anbiyaa:
92). Karena itu, sudah selayaknya jika setiap muslim berusaha
merealisasikan persatuan tersebut hingga tercipta satu kekuatan yang
hebat dan kokoh untuk menghadapi kekuatan jahat.
Rasulullah saw.
benar-benar telah memperingatkan kita, agar kita tidak berselisih.
Karena perselisihan akan mengakibatkan timbulnya kelompok-kelompok yang
cenderung saling cerca, bahkan saling bunuh. Rasulullah saw. bahkan
menggolongkan hal ini ke dalam kekufuran atau jalan menuju kekufuran.
Sebagaimana disebutkan dalam sabdanya, “Janganlah kalian sepeninggalanku
kelak, kembali kepada kekufuran, sebagaimana kalian membunuh sebagian
yang lain.” (HR Muslim)
Al-Qur’an juga telah
menegaskan bahwa permusuhan tersebut hanyalah perilaku orang-orang
kafir, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, “Dan janganlah kamu
menyerupai orang-orang yang tercerai berai dan berselisih sesudah datang
keterangan yang jelas kepada mereka. mereka itulah orang-orang yang
mendapat siksa yang berat.” (Ali Imraan: 105)
7. Balasan bagi orang yang keluar dari jamaah [Islam] dan menjadi penyebab terjadinya perpecahan dan perselisihan.
Islam sangat tegas
terhadap siapapun yang menyebabkan tercerai berainya persatuan umat
Islam. Karenanya mereka diancam hukum mati, dan siksa yang pedih di
akhirat.
Allah swt. berfirman:
“Dan Barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya,
dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia
leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan
ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”
(an-Nisaa’: 115)
Rasulullah saw.
bersabda, “Barangsiapa yang keluar dari ketaatan dan meninggalkan
jamaah, kemudian mati, maka ia mati dalam keadaan jahiliyah.” (HR
Muslim) dan dalam sabdanya yang lain, “Barangsiapa yang datang kepada
kalian, hendak memecah belah kalian padahal pada saat itu kalian bersatu
di bawah naungan satu pemimpin, maka bunuhlah orang itu.” (HR Muslim)
8. Berpegang teguh terhadap syariat Allah swt. merupakan jalan menuju persatuan.
Allah telah menetapkan
semua kebaikan yang dibutuhkan manusia dalam kehidupan. Sedangkan
berbagai permasalahan dalam al-Qur’an yang bersifat mujmal [global]
dijelaskan rinciannya oleh Rasulullah saw. melalui hadits-hadits nya.
karenanya, persatuan hanya bisa digalang dengan cara berpegang teguh
pada al-Qur’an dan hadits. Allah berfirman:
“Dan berpeganglah kamu
semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai,
dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa
Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu
menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan
kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu
dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar
kamu mendapat petunjuk.” (Ali Imraan: 103)
Diriwayatkan bahwa
Rasulullah saw. bersabda, “Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara.
Jika kalian berpegang teguh pada keduanya, maka kalian tidak akan sesat
selamanya. Dua hal itu adalah kitabullah dan sunnahku.” (HR al-Hakim)
9. Perselisihan dalam masalah agama.
Penyebab utama
perpecahan umat adalah perbedaan dalam masalah-masalah agama, sehingga
menyebabkan perselisihan dalam masalah-masalah fundamental, yang akan
membawa perpecahan dan tercerai berai dalam berbagai jalan kesesatan.
Karenanya, dalam al-Qur’an kita temukan perintah untuk senantiasa
komitmen pada hukum-hukum Allah dan menjauhi setiap penyakit yang
berusaha menembus kemurniaannya. Allah berfirman:
“Dia mensyariatkan bagi
kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa
yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan
kepada Ibrahim, Musa dan Isa, yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah
kamu berpecah-belah tentangnya.” (asy-Syura: 13)
Dalam rangka
mengantisipasi perpecahan, Rasulullah saw. menyuruh kita untuk
mempelajari dan mengamalkan al-Qur’an dan as-Sunnah. Jika terjadi
perbedaan pendapat dan dapat mengarah pada perselisihan, maka Rasulullah
saw. menyarankan untuk berhenti, hingga hati dan pikiran kembali jernih
dan dapat mempelajari al-Qur’an dan Sunnah dengan penuh keikhlasan.
Rasulullah saw.
bersabda, “Baca dan pelajarilah al-Qur’an, selama hatimu bersatu. Jika
kalian berselisih paham, maka berhentilah.” (HR Bukhari)
Dalam hadits yang
menjadi tema pembahasan ini Rasulullah saw. juga secara jelas telah
mengisyaratkan bahwa kehancuran umat diakibatkan karena berselisih
dengan Rasul. Dengan kata lain, ini adalah bentuk tidak adanya komitmen
terhadap syariat Allah.
10. Bahaya mengikuti hawa nafsu
Sungguh suatu kenistaan,
jika faktor perpecahan dalam agama adalah kepentingan pribadi dan hawa
nafsu. Karenanya, kita mendapati di dalam al-Qur’an, bahwa orang-orang
yang berusaha membuat perpecahan tersebut bukanlah termasuk dalam
barisan orang-orang Islam. Allah berfirman:
“Sesungguhnya
orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka terpecah menjadi
beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap
mereka. sesungguhnya urusan mereka hanyalah [terserah] kepada Allah.
Kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka
perbuat.” (al An’am: 159)
Perselisihan yang
disebabkan oleh hawa nafsu dan tidak didasari kebenaran, akan berdampak
pada perpecahan. Inilah yang menyebabkan hancur dan binasanya umat
terdahulu. Sebagaimana yang telah diisyaratkan oleh Rasulullah saw.
dalam sabdanya, “Sesungguhnya penyebab kehancuran orang-orang sebelum
kamu adalah banyaknya pertanyaan mereka dan perselisihannya terhadap
rasul-rasul mereka.” ini pula yang diisyaratkan Allah dalam bentuk
peringatan, “Dan janganlah kamu semua menyerupai orang-orang yang
bercerai berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas
kepada mereka. mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang
berat.” (Ali ‘Imraan: 105)
Kemudian ditegaskan
dalam ayat-Nya yang lain, “Dan tidaklah orang-orang yang diberi kitab
itu bercerai berai kecuali setelah datang kepada mereka keterangan.”
(al-Bayyinah: 4)
Adapun perbedaan
pandangan dalam masalah furu’ yang didasari pada dalil maka hal itu
bukan suatu problem. Karena, biasanya perbedaan seperti ini tidak
mengarah pada perpecahan, bahkan menunjukkan fleksibelitas syariah dan
kebebasan berpendapat.
Perbedaan-perbedaan
seperti itu juga terjadi pada zaman Rasulullah saw. dan beliau
membolehkannya. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Ibnu Mas’ud ra.
mendengar seorang laki-laki yang membaca sebuah ayat. Namun bacaan
tersebut berbeda dengan apa yang ia dengar dari Nabi saw. Maka Ibnu
Mas’ud ra. mengajak laki-laki tersebut menghadap Rasulullah saw. dan
mengadukannya. Melihat sikap Ibnu Mas’ud ra., wajah Rasulullah
mengisyaratkan ketidak senangan lalu bersabda, “Kamu berdua benar,
karenanya, bacalah dan jangan berselisih karena kaum sebelum kamu
berselisih kemudian mereka binasa.” (HR Bukhari)
Rasulullah saw.
membolehkan perbedaan dalam bacaan al-Qur’an. Karena masing-masing pihak
memiliki dasar rujukan. Dimana al-Qur’an diturunkan dalam beberapa
dialek Arab. Perbedaan yang dilarang adalah perbedaan pendapat yang
didasari pada kepentingan pribadi, padahal bukti dan penjelasan telah
diberikan.
11. Sikap para ulama.
Semua imam, berusaha
mengkaji dan mendalami nilai-nilai yang terkandung dalam al-Qur’an,
melalui penafsiran Nabi saw. atau ucapan para Shahabat dan Tabi’in. Juga
senantiasa mempelajari hadits Nabi saw., mengetahui mana hadits yang
shahih, dan mana hadits yang dlaif. Kemudian berusaha memahami dan
mengaplikasikan berbagai nilai yang ada. Mereka juga mengkaji pendapat
para shahabat, dalam berbagai masalah, tafsif, hadits, masalah halal dan
haram, dan lain sebagainya. Inilahyang mereka tempuh, maka siapapun
yang tidak mengikuti jejak mereka, akan sesat dan menyesatkan.
12. Pertanyaan terhadap sesuatu yang belum terjadi.
Bertanya tentang suatu
ilmu adalah terpuji, manakala pertanyaan itu dimaksudkan untuk
mengamalkannya, bukan untuk perdebatan. Karena itu, banyak shahabat dan
Tabi’in yang tidak suka terhadap pertanyaan tentang hal-hal yang belum
terjadi.
Amru bin Muroh
menyebutkan bahwa Umar ra. berkata, “Aku peringatkan kepada kalian untuk
tidak menanyakan tentang hal-hal yang belum terjadi, karena kita sudah
disibukkan dengna hal-hal yanga sudah terjadi.”
Dari Ibnu Umar, ia
berkata, “Janganlah kalian bertanya perihal sesuatu yang belum terjadi,
karena saya mendengar Umar bin Khathathab ra. melaknat orang yang
menanyakan masalah yang belum terjadi.”
Ketika ditanya tentang
sesuatu, Zaid bin Tsabit ra. balik bertanya, “Apakah sudah terjadi?” Si
penanya menjawab, “Belum.” Ia berkata, “Biarkan hingga masalah ini
terjadi.”
Masruq berkata, “Aku
bertanya kepada Ubay bin Ka’ab tentang sesuatu, maka ia berkata, “Apakah
sudah terjadi?” Aku menjawab, “Belum.” Ia berkata, “Biarkanlah hingga
masalah ini terjadi. Jika sudah terjadi akan kuberitahu bagaimana
pendapatku.”
Asy-Sya’by menyebutkan
bahwa ketika ditanya tentang sesuatu, Ammar ra. balik bertanya, “Apakah
sudah terjadi?” jika si penanya menjawab, “Belum.” Ia berkata,
“Biarkanlah hingga masalah ini terjadi. Jika sudah terjadi aku akan
berusaha mencari jawabannya.”
Masih banyak lagi
riwayat senanda, baik di masa shahabat maupun Tabi’in. Dalam kitab
al-Marasiil, Abu Dawud meriwayatkan dari Muadz bin Jabal ra. bahwa
Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kalian menyegerakan datangnya
musibah. Jika kalian tidak menjalankan kewajiban, niscaya masih ada dari
kalangan kaum muslimin orangyang berkata benar dan mendapat kemudahan.
Jika kalian menyegerakan musibah niscaya kalian akan tercerai berai.”
13. Bertanya dengan tujuan mengamalkan.
Kadang-kadang, beberapa
shahabat menanyakan suatu hukum yang sangat mungkin akan terjadi.
Sedangkan mereka tidak tinggal jauh dari Nabi saw. Mereka ingin sekali
mengetahui hukum tersebut, sebelum perkara itu terjadi, agar mengetahui
jawabannya saat perkara itu terjadi, sehingga bisa mengamalkannya.
Pertanyaan seperti ini dibenarkan oleh Rasulullah saw. Beberapa hadits berikut menunjukkkan bolehnya pertanyaan tersebut.:
Rafi’ bin Hudaij ra.
bertanya kepada Rasulullah saw., “Ya Rasulallah, besok kami menghadapi
musuh, sedang kami tidak memiliki pisau. Apakah kami boleh menyembelih
dengan kulit tebu?” Rasulullah menjawab, “Selama darahnya mengalir dan
menyebut bismillah maka makanlah. Kecuali dengan gigi dan kuku.” (HR
Bukhari dan Muslim)
Abu Hurairah ra.
menceritakan bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, “Ya
Rasulullah, sesungguhnya kami akan menyeberangi lautan [berlayar],
sedang kami hanya membawa air [tawar] sedikit. Jika air tersebut kami
gunakan untuk berwudlu, kami akan kehausan. Apakah kami boleh berwudlu
dengan air laut?” Rasulullah saw. menjawab, “Laut itu suci dan halal
bangkainya.” (HR Lima Imam Hadits)
14. Ketaatan dan kepatuhan merupakan jalan keselamatan.
Rasulullah telah
memperingatkan kita agar tidak menempuh jalan yang telah ditempuh oleh
kaum yang bersikap penuh keraguan dan senantiasa melanggar para
Rasul-Nya. Karena sikapnya ini, mereka akhirnya mendapat siksa dan beban
yang sangat berat. Maka sungguh Allah telah memberikan karunia yang
sangat besar bagi umat Islam, karena telah mengajarkan kita untuk
berkata:
“Kami dengar dan Kami
taat.” (mereka berdoa): “Ampunilah Kami Ya Tuhan Kami dan kepada
Engkaulah tempat kembali.” (mereka berdoa): “Ya Tuhan Kami, janganlah
Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah. Ya Tuhan Kami,
janganlah Engkau bebankan kepada Kami beban yang berat sebagaimana
Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan Kami,
janganlah Engkau pikulkan kepada Kami apa yang tak sanggup Kami
memikulnya. beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami.
Engkaulah penolong Kami, Maka tolonglah Kami terhadap kaum yang kafir.”
(al-Baqarah: 285-286)
Jadi, keselamatan dan
keberuntungan hanya didapat dengan tunduk dan patuh terhadap semua
perintah Allah dan Rasul-Nya, dan bukan dengan jalan mengikuti
orang-orang yang selalu membangkang kepada Rasul-Nya. sebagaimana ketika
mereka disuruh untuk masuk negeri namun menolak. Mereka berkata, “Hai
Musa, sesungguhnya kami tidak akan memasukinya selama-lamanya, selagi
mereka ada di dalamnya, karena itu pergilah bersama Tuhanmu, dan
berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya duduk menanti di sini
saja.” (al-Maaidah: 24)
Maka mereka layak
mendapatkan kesengsaraan. Allah swt berfirman, “Maka sesungguhnya negeri
itu diharamkan atas mereka, selama empat puluh tahun mereka akan
berputar-putar kebingungan di bumi.” (al-Maaidah: 26)
Karena kemaksiatan yang
dilakukan, mereka diharamkan dari berbagai bentuk kenikmatan, Allah swt.
berfirman: “Maka disebabkan karena kedhaliman orang-orang Yahudi, kami
haramkan atas mereka [makanan] yang lezat-lezat [yang dahulunya]
dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi [manusia]
dari jalan Allah.” (an-Nisaa’: 160)
15. Peringatan agar tidak terjadi perpecahan.
Allah swt. telah
memberikan karakter bagi umat Islam dengan sebutan “ummatan wahidah”
[umat yang satu]. Allah swt berfirman “Sesungguhnya umat ini adalah umat
yang satu. Dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku.” (al-Anbiyaa:
92). Karena itu, sudah selayaknya jika setiap muslim berusaha
merealisasikan persatuan tersebut hingga tercipta satu kekuatan yang
hebat dan kokoh untuk menghadapi kekuatan jahat.
Rasulullah saw.
benar-benar telah memperingatkan kita, agar kita tidak berselisih.
Karena perselisihan akan mengakibatkan timbulnya kelompok-kelompok yang
cenderung saling cerca, bahkan saling bunuh. Rasulullah saw. bahkan
menggolongkan hal ini ke dalam kekufuran atau jalan menuju kekufuran.
Sebagaimana disebutkan dalam sabdanya, “Janganlah kalian sepeninggalanku
kelak, kembali kepada kekufuran, sebagaimana kalian membunuh sebagian
yang lain.” (HR Muslim)
Al-Qur’an juga telah
menegaskan bahwa permusuhan tersebut hanyalah perilaku orang-orang
kafir, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, “Dan janganlah kamu
menyerupai orang-orang yang tercerai berai dan berselisih sesudah datang
keterangan yang jelas kepada mereka. mereka itulah orang-orang yang
mendapat siksa yang berat.” (Ali Imraan: 105)
16. Balasan bagi orang yang keluar dari jamaah [Islam] dan menjadi penyebab terjadinya perpecahan dan perselisihan.
Islam sangat tegas
terhadap siapapun yang menyebabkan tercerai berainya persatuan umat
Islam. Karenanya mereka diancam hukum mati, dan siksa yang pedih di
akhirat.
Allah swt. berfirman:
“Dan Barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya,
dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia
leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan
ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”
(an-Nisaa’: 115)
Rasulullah saw.
bersabda, “Barangsiapa yang keluar dari ketaatan dan meninggalkan
jamaah, kemudian mati, maka ia mati dalam keadaan jahiliyah.” (HR
Muslim) dan dalam sabdanya yang lain, “Barangsiapa yang datang kepada
kalian, hendak memecah belah kalian padahal pada saat itu kalian bersatu
di bawah naungan satu pemimpin, maka bunuhlah orang itu.” (HR Muslim)
17. Berpegang teguh terhadap syariat Allah swt. merupakan jalan menuju persatuan.
Allah telah menetapkan
semua kebaikan yang dibutuhkan manusia dalam kehidupan. Sedangkan
berbagai permasalahan dalam al-Qur’an yang bersifat mujmal [global]
dijelaskan rinciannya oleh Rasulullah saw. melalui hadits-hadits nya.
karenanya, persatuan hanya bisa digalang dengan cara berpegang teguh
pada al-Qur’an dan hadits. Allah berfirman:
“Dan berpeganglah kamu
semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai,
dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa
Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu
menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan
kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu
dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar
kamu mendapat petunjuk.” (Ali Imraan: 103)
Diriwayatkan bahwa
Rasulullah saw. bersabda, “Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara.
Jika kalian berpegang teguh pada keduanya, maka kalian tidak akan sesat
selamanya. Dua hal itu adalah kitabullah dan sunnahku.” (HR al-Hakim)
18. Perselisihan dalam masalah agama.
Penyebab utama
perpecahan umat adalah perbedaan dalam masalah-masalah agama, sehingga
menyebabkan perselisihan dalam masalah-masalah fundamental, yang akan
membawa perpecahan dan tercerai berai dalam berbagai jalan kesesatan.
Karenanya, dalam al-Qur’an kita temukan perintah untuk senantiasa
komitmen pada hukum-hukum Allah dan menjauhi setiap penyakit yang
berusaha menembus kemurniaannya. Allah berfirman:
“Dia mensyariatkan bagi
kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa
yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan
kepada Ibrahim, Musa dan Isa, yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah
kamu berpecah-belah tentangnya.” (asy-Syura: 13)
Dalam rangka
mengantisipasi perpecahan, Rasulullah saw. menyuruh kita untuk
mempelajari dan mengamalkan al-Qur’an dan as-Sunnah. Jika terjadi
perbedaan pendapat dan dapat mengarah pada perselisihan, maka Rasulullah
saw. menyarankan untuk berhenti, hingga hati dan pikiran kembali jernih
dan dapat mempelajari al-Qur’an dan Sunnah dengan penuh keikhlasan.
Rasulullah saw.
bersabda, “Baca dan pelajarilah al-Qur’an, selama hatimu bersatu. Jika
kalian berselisih paham, maka berhentilah.” (HR Bukhari)
Dalam hadits yang
menjadi tema pembahasan ini Rasulullah saw. juga secara jelas telah
mengisyaratkan bahwa kehancuran umat diakibatkan karena berselisih
dengan Rasul. Dengan kata lain, ini adalah bentuk tidak adanya komitmen
terhadap syariat Allah.
19. Bahaya mengikuti hawa nafsu
Sungguh suatu kenistaan,
jika faktor perpecahan dalam agama adalah kepentingan pribadi dan hawa
nafsu. Karenanya, kita mendapati di dalam al-Qur’an, bahwa orang-orang
yang berusaha membuat perpecahan tersebut bukanlah termasuk dalam
barisan orang-orang Islam. Allah berfirman:
“Sesungguhnya
orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka terpecah menjadi
beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap
mereka. sesungguhnya urusan mereka hanyalah [terserah] kepada Allah.
Kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka
perbuat.” (al An’am: 159)
Perselisihan yang
disebabkan oleh hawa nafsu dan tidak didasari kebenaran, akan berdampak
pada perpecahan. Inilah yang menyebabkan hancur dan binasanya umat
terdahulu. Sebagaimana yang telah diisyaratkan oleh Rasulullah saw.
dalam sabdanya, “Sesungguhnya penyebab kehancuran orang-orang sebelum
kamu adalah banyaknya pertanyaan mereka dan perselisihannya terhadap
rasul-rasul mereka.” ini pula yang diisyaratkan Allah dalam bentuk
peringatan, “Dan janganlah kamu semua menyerupai orang-orang yang
bercerai berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas
kepada mereka. mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang
berat.” (Ali ‘Imraan: 105)
Kemudian ditegaskan
dalam ayat-Nya yang lain, “Dan tidaklah orang-orang yang diberi kitab
itu bercerai berai kecuali setelah datang kepada mereka keterangan.”
(al-Bayyinah: 4)
Adapun perbedaan
pandangan dalam masalah furu’ yang didasari pada dalil maka hal itu
bukan suatu problem. Karena, biasanya perbedaan seperti ini tidak
mengarah pada perpecahan, bahkan menunjukkan fleksibelitas syariah dan
kebebasan berpendapat.
Perbedaan-perbedaan
seperti itu juga terjadi pada zaman Rasulullah saw. dan beliau
membolehkannya. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Ibnu Mas’ud ra.
mendengar seorang laki-laki yang membaca sebuah ayat. Namun bacaan
tersebut berbeda dengan apa yang ia dengar dari Nabi saw. Maka Ibnu
Mas’ud ra. mengajak laki-laki tersebut menghadap Rasulullah saw. dan
mengadukannya. Melihat sikap Ibnu Mas’ud ra., wajah Rasulullah
mengisyaratkan ketidak senangan lalu bersabda, “Kamu berdua benar,
karenanya, bacalah dan jangan berselisih karena kaum sebelum kamu
berselisih kemudian mereka binasa.” (HR Bukhari)
Rasulullah saw.
membolehkan perbedaan dalam bacaan al-Qur’an. Karena masing-masing pihak
memiliki dasar rujukan. Dimana al-Qur’an diturunkan dalam beberapa
dialek Arab. Perbedaan yang dilarang adalah perbedaan pendapat yang
didasari pada kepentingan pribadi, padahal bukti dan penjelasan telah
diberikan.
20. Bisa disimpulkan bahwa haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup bagi orang yang mampu
disalin dari kitab (Al-Wafi; Imam Nawawi; DR.Musthafa Dieb al-Bugha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar